[1]
2026. Analisis Yuridis Penyesuaian Tarif Impor Amerika Serikat Dari 32% Menjadi 19% Terhadap Akses Pasar dan Kepentingan Perdagangan Indonesia dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Internasional. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum. 1, 3 (Jul. 2026), 340–348.