(1)
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) . jih 2026, 1 (3), 431-443. https://doi.org/10.68638/jih.v1i3.23.