[1]
“Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007”, jih, vol. 1, no. 2, pp. 125–134, Apr. 2026, doi: 10.68638/jih.v1i2.15.