“Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3))”. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 1, no. 3, Sept. 2026, pp. 431-43, https://doi.org/10.68638/jih.v1i3.23.