Rekonstruksi sistem publikasi negatif bertendensi positif dalam pendaftaran tanah sebagai instrumen kepastian hukum hak atas tanah
Abstrak
Pendaftaran hak atas tanah di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang bertendensi positif sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Sistem ini menempatkan sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat, namun bukan sebagai alat bukti mutlak, sehingga pihak lain masih dapat mengajukan gugatan pembatalan meskipun tanah telah bersertifikat. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, tercermin dari maraknya kasus tumpang tindih sertifikat, sertifikat ganda, dan sengketa kepemilikan tanah yang terus meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi asas publisitas positif dalam sistem pendaftaran tanah negatif bertendensi positif serta merumuskan gagasan rekonstruksi asas tersebut guna mewujudkan kepastian hukum yang lebih optimal bagi pemegang hak atas tanah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung bahan hukum primer berupa UUPA, PP 24/1997, PP 18/2021, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa lemahnya daya publisitas positif dalam sistem pendaftaran tanah nasional menjadi salah satu faktor utama tidak tercapainya kepastian hukum secara penuh. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan pendaftaran tanah yang mengarah pada penguatan aspek publisitas positif, antara lain melalui optimalisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), integrasi data pertanahan berbasis elektronik, dan penataan ulang norma pembuktian sertifikat, sebagai upaya mewujudkan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang lebih kuat bagi masyarakat
Referensi
Alvian, F., & Mujiburohman, D. A. (2022). Implementasi reforma agraria pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal Tunas Agraria, 5(2), 111–128.
Anindhita, A. B., Patittingi, F., & Al Rossi, C. (2021). Perbandingan sistem publikasi positif dan negatif pendaftaran tanah: Perspektif kepastian hukum. Amanna Gappa, 29(2), 106–113. https://doi.org/10.20956/ag.v29i2.19679
Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220–239. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11
Aziz, A., Franciska, W., & Marniati, F. S. (2023). Kepastian hukum jaminan hak tanggungan atas sertifikat hak pakai di atas hak milik perorangan terkait penolakan pembiayaan oleh perbankan. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5062–5071. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1891
Budhayati, C. T. (2018). Jaminan kepastian kepemilikan bagi pemegang hak atas tanah dalam pendaftaran tanah menurut UUPA. Refleksi Hukum, 2(2), 125–138. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p125-138
Defanny, A., & Setyorini, D. (2026). Aspek hukum tumpang tindih pemilikan tanah (Studi Putusan Nomor 12/G/2023/PTUN.PBR). Amicus Curiae, 3(1). https://doi.org/10.25105/amicus.v3i1.25966
Erdiana, N., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Eksistensi Bank Tanah terkait pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, 14(2), 929–941.
Fatikha, L. H., Supandi, A. W., Leandra, T. A., Nabuasa, F. O. A., & Fikri, M. A. H. (2026). Asas publisitas dalam pendaftaran tanah: Kajian atas dualisme sistem publikasi positif dan negatif di Indonesia. Jurnal Ilmu dan Wawasan Pendidikan (JIWP).
Febriana, N. T., & Darmoko, M. A. (2022). Langkah hukum terhadap sengketa tumpang tindih (overlapping) atas hak sertifikat tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY). Jurnal Judiciary, 11(1), 102–115.
Marginingrum, P., & Riadi, A. (2021). Efektifitas sertifikasi tanah wakaf di Indonesia: Analisis komparatif fikih dan hukum positif. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 2(2), 136–152. https://doi.org/10.15642/mzw.2021.2.2.136-152
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum: Edisi revisi. Kencana.
Natasya, S., Sudarwanto, A. S., & Waluyo. (2025). Implementasi PTSL dan penguatan kepastian hukum hak atas tanah melalui sinkronisasi peraturan pertanahan nasional di Kabupaten Klaten. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9).
Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi penerbitan dokumen sertifikat tanah elektronik pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal USM Law Review, 7(2), 835–852.
Sadewa, I. G. N. A. A., & Nandari, N. P. S. (2024). Penyelesaian litigasi atas sertifikat ganda dalam kepemilikan hak atas tanah (Studi Putusan No. 139/Pdt.G/2020/PN Dps). Vidhisastya: Journal for Legal Scholars, 1(3), 217–230.
Saputra, R. A., Silvana, S., & Marino, E. F. (2021). Penyelesaian sengketa sertifikat tanah ganda serta bentuk kepastian hukumnya. Jentera: Jurnal Hukum, 4(2), 555–573.
Safitri, A. R. D., Antikowati, & Atikah, W. (2024). Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) sebagai agunan kredit bank atas tanah yang belum bersertifikat (Studi Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Pga). Mimbar Yustitia, 8(1), 15–30.
Susanto, B. (2014). Kepastian hukum sertifikat hak atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20). https://doi.org/10.30996/dih.v10i20.359
Wiryanatha, I. M. A., Arba, M., & Putro, W. D. (2019). Akibat hukum putusan hakim yang melanggar hukum dalam pemilikan tanah oleh orang asing (Studi Putusan No. 328/Pdt.G/2013/PN.Dps). Jurnal IUS, 7(3), 403–424. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.650
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Petunjuk Teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 459 K/Sip/1975.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 309 PK/Pdt/2021.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 139/Pdt.G/2020/PN Dps.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 12/G/2023/PTUN.PBR.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



