Penegakan hukum perda kota Surakarta tentang ketertiban terhadap pengamen dan pengemis

Penulis

Abstrak

Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya. Anak memiliki karakteristik khusus (spesifik) dibandingkan dengan orang dewasa dan merupakan salah satu kelompok rentan yang haknya masih terabaikan, oleh karena itu hak-hak anak menjadi penting untuk diprioritaskan. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Yuridis-Empiris. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan metode deskriptif, karena bertujuan untuk mendeskripsikan hak-hak anak sebagai pekerja. Anak merupakan aset suatu bangsa yang harus dididik dengan benar untuk menjadi penerus generasi yang akan datang. Kenyataannya, fenomena pekerja anak bukan sekadar isu anak menjalankan pekerjaan untuk memperoleh upah, akan tetapi melekat sekali dengan eksploitasi, pekerjaan berbahaya, terhambatnya akses pendidikan, dan terhambatnya perkembangan fisik, psikis, serta sosial anak. Bahkan dalam kasus dan bentuk tertentu, anak-anak telah masuk sebagai kualifikasi anak yang bekerja pada situasi yang paling tidak dapat ditoleransi.

Referensi

Abdullah, R. (2005). Pelaksanaan otonomi luas dengan pemilihan kepala daerah secara langsung (Cet. ke-1). PT. Rajagrafindo Persada.

Antara News. (2014, 23 Oktober). 21 juta kasus kekerasan menimpa anak Indonesia. http://www.antaranews.com/berita/460296/21-juta-kasus-kekerasan-menimpa-anak-indonesia

Arief, B. N. (2002). Kebijakan hukum pidana. PT. Citra Aditya Bakti.

Dellyana, S. (1988a). Konsep penegakan hukum. Liberty.

Dellyana, S. (1988b). Wanita dan anak dimata hukum. Liberty.

Gosita, A. (1992). Masalah perlindungan anak. Sinar Grafika.

Gultom, M. (2012). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Refika Aditama.

Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak. Refika Aditama.

Hadisuprapto, P. (2010). Delinkuensi anak: Pemahaman dan penanggulangannya. Selaras.

Hamzah, A. (2001). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Hanafi, A. (2017). Eksploitasi anak dibawah umur sebagai bentuk penyimpangan sosial (studi kasus anak penjual koran di sekitar lampu merah Bandar Lampung) [Skripsi, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik].

Joni, M., & Zulechaini, Z. (1999). Aspek hukum perlindungan anak dan perspektif Konvensi Hak-Hak Anak. Citra Aditya Bakti.

Khamil, I. (2016). Fenomena anak bekerja di bawah umur (studi di Gampong Alue Dua Mas, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh].

Koesnan, R. A. (2005). Susunan pidana dalam negara sosialis Indonesia. Sumur.

Manan, B. (1995). Sistem dan teknik pembuatan peraturan perundang-undangan tingkat daerah. LPPM Universitas Bandung.

Narbuko, C., & Achmadi, A. (1997). Metodologi penelitian. Bumi Aksara.

Poerwadarminta, W. J. S. (1984). Kamus umum bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Reksodiputro, M. (1997). Kriminologi dan sistem peradilan pidana: Kumpulan karangan buku kedua. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.

S, M. F. I. (2007). Ilmu perundang-undangan (Cet. ke-7). Kanisius.

Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Satpol PP & Dinas Sosial Kota Surakarta. (2020). Data tahunan penanganan pengamen dan pengemis Kota Surakarta 2017–2019 [Data tidak dipublikasikan].

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Suryanto, B. (2003). Pekerja anak dan kelangsungan pendidikannya. Airlangga University Press.

Wirjosoegito, S. (2004). Proses & perencanaan peraturan perundangan. Ghalia Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, 20 November 1989.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-14

Cara Mengutip

Penegakan hukum perda kota Surakarta tentang ketertiban terhadap pengamen dan pengemis. (2026). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 411-419. https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/45

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama