[1]
2026. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3)). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum. 1, 3 (Sep 2026), 431–443. DOI:https://doi.org/10.68638/jih.v1i3.23.