(1)
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) . jih 2026, 1 (3), 431-443. https://doi.org/10.68638/jih.v1i3.23.