Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3)). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, v. 1, n. 3, p. 431–443, 14 Sep2026.