“Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3))”. 2026. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum 1 (3): 431-43. https://doi.org/10.68638/jih.v1i3.23.