“Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3))” (2026) Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), hlm. 431–443. doi:10.68638/jih.v1i3.23.