“Analisis Yuridis Penyesuaian Tarif Impor Amerika Serikat Dari 32% Menjadi 19% Terhadap Akses Pasar dan Kepentingan Perdagangan Indonesia dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Internasional” (2026) Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), hlm. 340–348. Tersedia pada: https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/38 (Diakses: 2 Agustus 2026).