[1]
“Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3))”, jih, vol. 1, no. 3, hlm. 431–443, Sep 2026, doi: 10.68638/jih.v1i3.23.