[1]
“Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Pengguna Narkotika: Antara Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum di Indonesia”, jih, vol. 1, no. 4, hlm. 466–476, Okt 2026, doi: 10.68638/jih.v1i4.30.