“Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3))”. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 1, no. 3, September 2026, hlm. 431-43, https://doi.org/10.68638/jih.v1i3.23.