“Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3))”. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (September 14, 2026): 431–443. Diakses Oktober 17, 2026. https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/23.