1.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3)). jih [Internet]. 14 September 2026 [dikutip 17 Oktober 2026];1(3):431-43. Tersedia pada: https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/23