Polemik Pemidanaan Nikah Siri Dalam Diskursus Publik
Keywords:
Nikah Siri, KUHP Baru, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Polemik pemidanaan nikah siri kembali mencuat secara masif dalam diskursus publik seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memicu ketegangan antara norma hukum positif dan norma agama di Indonesia. Masalah utama dalam penelitian ini adalah adanya pertentangan antara keabsahan nikah siri secara syariat dengan kewajiban pencatatan resmi oleh negara, yang kini bergeser dari isu administratif menjadi wacana pidana sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hak perempuan dan anak. Penelitian ini merumuskan dua masalah pokok: (1) Bagaimana pengaturan dan polemik pemidanaan nikah siri ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia? ; dan (2) Bagaimana implikasi yuridis serta respons publik terhadap wacana kriminalisasi praktik perkawinan yang tidak tercatat tersebut?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, jurnal ilmiah, serta berita daring yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan nikah siri tanpa pemahaman kontekstual terhadap realitas sosial dan praktik keagamaan berpotensi menimbulkan masalah hukum baru serta resistensi sosial yang luas. Temuan penelitian menekankan perlunya kebijakan hukum yang harmonis dengan mengintegrasikan prinsip maqāṣid al-syarī’ah dan hukum positif untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi pihak rentan tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan yang hidup di masyarakat
References
Al, A. M. A. et. (2024). Legal Solutions for Domestic Violence in Unregistered Marriages in Indonesia: Integrating Maqāṣid Al-Sharī’ah. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 7(2), 768–788. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/ujhk.v7i2.25971
Al, A. M. A. et. (2025). Integration of Islamic Law and National Law in Marriage Registration: A Comparative Perspective. Journal of Islamic Law, 12(2). https://doi.org/112–130
Asman, A. (2024). MARGINALISASI PEREMPUAN DALAM PROBLEMATIKA LEGALITAS NIKAH SIRI DI INDONESIA. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 12(2).
Basyarudin. (2023). Pelanggaran Kode Etik Hakim Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(1).
Billah, P. and. (n.d.). Studi Normatif Atas Ketentuan Pencatatan Nikah dan Implikasinya Terhadap Legalitas Keluarga Siri. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 321–331. https://doi.org/https://doi.org/10.46773/usrah.v5i2.1071
Billah, S. P. and A. (2024). Studi Normatif Atas Ketentuan Pencatatan Nikah Dan Implikasinya Terhadap Legalitas Keluarga Siri. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 321–331. https://doi.org/https://doi.org/10.46773/usrah.v5i2.1071
Erni Sulhati Roudho Siregar and Uswatun Hasanah. (2026). Problematika Nikah Siri Di Indonesia (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Nasional). Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 3(1), 40–51. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/demokrasi.v3i1.1507.
“Indonesia’s New Criminal Code Penalizes Unregistered Marriage, Lawmaker Warns of Constitutional Risks - Jakarta Daily,.” https://www.jakartadaily.id/local/16216538910/indonesias-new-criminal-code-penalizes-unregistered- marriage-lawmaker-warns-of-constitutional-risks.
Kharisudin. (2021). Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 26(1), 48–56. https://doi.org/https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.791
Kharisudin Kharisudin. (2021). Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang- Undang Perkawinan Indonesia. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 26(1), 48–56.
KUHP Terkait Nikah Siri Upaya Negara Lindungi Perempuan Dan Anak. https://www.antaranews.com/berita/5353293/dpr-kuhp-terkait-nikah- sirih-upaya-negara-lindungi-perempuan-dan-anak
MUI Kritik Pasal KUHP Baru Soal Nikah Siri Dan Poligami Bisa Dipidana (2026). https://www.tvonenews.com/channel/news/358216-mui-kritik- pasal-kuhp-baru-soal-nikah-siri-dan-poligami-bisa-dipidana.
Nur Ainun Mardiah. (2025). Tinjauan Filosofis Dalam Hadis Tentang Nikah Siri Dalam Hukum Islam Di Indonesia. Al-Hasyimi-Jurnal Ilmu Hadis, 2(2), 80–90.
Sahrul Hanafi. (2026). INTERFAITH MARRIAGE IN THE PERSPECTIVE OF TAFSIR. Jurnal Riset Ilmiah, 3(1), 245–258. https://doi.org/https://doi.org/10.62335/sinergi.v3i1.2286
Sasmita, S. I. and A. R. (2022). Penyuluhan Hukum Dampak Perkawinan Siri Dalam Kehidupan Masyarakat Di Desa Balingasal. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(1), 107–116. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.19022


