Analisis yuridis putusan pengadilan negeri serang nomor 473/Pid.B/2025/PNSrg tentang tindak pidana penipuan lowongan kerja secara berlanjut
Kata Kunci:
fraud, employment recruitment, continuous offense, Article 378, participation, judicial reasoningAbstrak
Perkara Nomor 473/Pid.B/2025/PN Srg berawal dari praktik penawaran kerja palsu yang dilakukan oleh terdakwa Galuh Cakra Pamungkas bersama istrinya, Putri Pebriyanti. Dengan memanfaatkan kedekatan sosial serta adanya kebutuhan kerja di wilayah Serang, para korban diyakinkan bahwa mereka akan diterima pada sejumlah perusahaan atau instansi, seperti PT. Sanfang, PT. Lapi Laboratoris, dan RSUD Adhyaksa Banten. Untuk menguatkan tipu daya tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan uang jaminan, uang muka, atau biaya administrasi masuk kerja. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan akan dipanggil wawancara, menandatangani kontrak kerja, atau memperoleh pengembalian uang apabila tidak diterima. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada, dan seluruh uang yang diterima justru dipakai untuk melunasi utang serta kebutuhan pribadi terdakwa dan istrinya. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena dilakukan bersama-sama, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, serta dilakukan berulang terhadap banyak korban sehingga tergolong perbuatan berlanjut. Alat bukti yang diajukan, berupa keterangan saksi, bukti transfer, foto penyerahan uang, surat perjanjian, dan barang bukti elektronik, saling mendukung dan menguatkan dakwaan penuntut umum. Atas dasar itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, memperhitungkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan
Referensi
Buku
Adami Chazawi. Kejahatan terhadap Harta Benda. Malang: Bayumedia Publishing.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Leden Marpaung. Tindak Pidana terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia.
Roeslan Saleh. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jurnal
Arif, Barda Nawawi. “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan.” Jurnal Hukum.
Hiariej, Eddy O.S. “Pembuktian dalam Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Marpaung, Leden. “Penipuan dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum.
Suteki. “Penyertaan dalam Tindak Pidana dan Implikasinya terhadap Pertanggungjawaban Pidana.” Jurnal Hukum.
Yunus, Nurul Qamar. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Berkedok Lowongan Kerja.” Jurnal Hukum.
Internet
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 473/Pid.B/2025/PN Srg. https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



