Konflik Kepentingan dan Abuse of Power dalam Penunjukan Supplier serta Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
DOI:
https://doi.org/10.68638/jih.v1i4.26Kata Kunci:
Konflik Kepentingan, Abuse of Power, Supplier, Pengadaan Barang dan Jasa, Tindak Pidana Korupsi, Makan Bergizi Gratis (MBG).Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam mekanisme penunjukan supplier pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta formula penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap potensi praktik monopoli dan penggelembungan harga (mark up) dalam ranah pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), penelitian ini mengurai bagaimana celah regulasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dieksploitasi oleh aktor-aktor koruptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi supplier tertentu yang ditunjuk tanpa prosedur kompetitif yang akuntabel, serta adanya hubungan afiliasi sosiologis maupun ekonomis antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang, secara materiil dapat memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, praktik monopoli dalam ekosistem ini melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dan berimplikasi langsung terhadap penurunan kualitas mutu pangan bagi peserta didik serta timbulnya state financial loss. Sebagai solusi akademik, penelitian ini menawarkan model pengawasan preventif komprehensif terintegrasi yang berbasis pada sistem transparansi digital (blockchain e-procurement), audit forensik berkala, dan pelembagaan pengawasan partisipatif masyarakat.
Referensi
Buku dan Jurnal Ilmiah:
Amiruddin. "Pemberantasan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Instrumen Hukum Pidana dan Administrasi." Jurnal Media Hukum, Vol. 19, No. 1, 2012.
Beridiansyah. "Analisis Yuridis terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Guna Mencegah Tindak Pidana Korupsi." Integritas: Jurnal Antikorupsi, Vol. 3, No. 2, 2017.
Endah Cahyani. "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah." Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol. 3, No. 2, 2022.
Klitgaard, Robert. Memutus Rantai Korupsi: Teori dan Praktik Pengendalian Korupsi Modern. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



