Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kota Banjar
Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perempuan, Perlindungan HukumAbstract
Rumah tangga pada hakikatnya merupakan tempat berlindung bagi setiap individu keluarga. Tetapi, pada realitanya malah banyak yang menjadi tempat penderitaan akibat kekerasan. Seiring berkembangannya zaman, permasalahan yang muncul kian kompleks, salah satunya isu terkait perempuan yang ditandai dengan meningkatnya angka kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Metodologi penelitian ini menerapkan metode yang melibatkan analisis hukum, penerapan teori-teori terkait, serta studi kasus. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai setiap tindakan di lingkungan keluarga yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, meliputi bentuk fisik, seksual, mental, serta pengabaian yang disertai ancaman. Dengan kata lain, KDRT dapat dipahami sebagai serangkaian bentuk perilaku agresif mulai dari intimidasi, pelecehan, dan kekerasan bervariasi yang terjadi antar individu dalam hubungan keluarga. Melalui UU PKDRT, diharapkan partisipasi aktif seluruh pihak dalam mehami dan menerapkan aturan ini, khususnya bagi aparat penegak hukum guna penyelesaian kasus KDRT yang komprehensif sekaligus menjamin perlindungan bagi perempuan sebagai korban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

