Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Dalam Penyelesaian Perkara Perdata
Kata Kunci:
Akta, Kekuatan, Pembuktian, PengadilanAbstrak
Dewasa ini terlihat banyak fenomena di masyarakat dimana perjanjian hanya sebatas dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan. Ketika terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan meragukan kekuatan pembuktian ABT tersebut untuk dijadikan alat bukti di Pengadilan. Pasal 1876 BW membenarkan pihak lawan untuk mengakui atau mengingkari ABT. Pasal 1875 dan Pasal 1877 BW menerangkan bahwa kekuatan pembuktian ABT hanya antara para pihak, dimana apabila pihak lawan mengakui/tidak menyangkal maka sempurnalah kekuatan pembuktiannya sedangkan jika disangkal maka kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian Hakim. Hal ini lantas menimbulkan ketidakpastian kekuatan pembuktian ABT. Berangkat dari ketidakpastian tersebut, Penulis melakukan penelitian dengan mengangkat rumusan masalah terkait bagaimana kekuatan pembuktian ABT dalam prakteknya di pengadilan perkara perdata kaitannya dengan ada atau tidaknya penyangkalan dari pihak lawan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif/doktrinal. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penelitian bersumber pada studi kepustakaan sehingga jenis data yang akan dikaji adalah data sekunder. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif sehingga hasil penelitian disajikan dalam bentuk uraian naratif yang bersifat deskriptif analitis.Kekuatan pembuktian ABT di dalam persidangan kaitannya dengan adanya penyangkalan dari pihak lawan, Hakim memberikan penilaian bahwa bukti akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian lemah/hanya mempunyai daya bukti permulaan sehingga gugatan ditolak dan pihak yang mengajukannya tidak dapat memenangkan perkara. Sedangkan terhadap ABT kaitannya dengan tidak adanya penyangkalan dari pihak lawan, Hakim memberikan penilaian bahwa bukti akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna sehingga dapat membuktikan hak yang didalilkan oleh pihak yang mengajukannya di Pengadilan. Hal ini karena akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1875 BW ditetapkan berkekuatan sempurna hanya jika diakui oleh para pihak, sedangkan berdasarkan Pasal 1877 ditetapkan bahwa apabila disangkal maka kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian Hakim.
Referensi
Buku
Ali, A., & Heryani, W. (2002). Asas-asas hukum pembuktian perdata. Kencana.
Ali, A., & Heryani, W. (2012). Asas-asas hukum pembuktian perdata. Kencana.
Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Anshoruddin. (2004). Hukum pembuktian menurut hukum acara Islam dan hukum positif. Pustaka Pelajar.
Ariyani, E. (2013). Hukum perjanjian. Penerbit Ombak.
Ashshofa, B. (1996). Metode penelitian hukum. PT Rineka Cipta.
Asikin, Z. (2015). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenadamedia Group.
Asnawi, M. N. (2020). Hukum pembuktian perkara perdata dalam sistem hukum Indonesia. UII Press.
Bakhri, S. (2018). Dinamika hukum pembuktian dalam capaian keadilan. PT Raja Grafindo Persada.
Efendi, J. (2018). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Prenada Media.
Harahap, M. Y. (2010). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Hasan, B., & Sugiono, H. (2015). Hukum acara dan praktik peradilan perdata. Ghalia Indonesia.
Makarao, M. T. (2009). Pokok-pokok hukum acara perdata. Rineka Cipta.
Manan, A. (2006). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama. Kencana.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum (Cet. III). Kencana.
Mertokusumo, S. (1993). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Mertokusumo, S. (2010). Hukum acara perdata Indonesia. Universitas Atma Jaya.
Moleong, L. J. (2014). Metode penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Mulyadi, L. (1998). Hukum acara perdata menurut teori dan praktek peradilan Indonesia. Djambatan.
Notodisoerjo, R. S. (1982). Hukum notaris di Indonesia: Suatu penjelasan. Rajawali.
Panggabean, H. P. (2014). Hukum pembuktian teori-praktik dan yurisprudensi Indonesia. PT Alumni.
Qamar, N., dkk. (2017). Metode penelitian hukum (legal research methods). CV SIGn.
Rasyid, R. A. (2006). Hukum acara peradilan agama. Rajawali Pers.
Sembiring, M. U. (1997). Teknik pembuatan akta: Bahan ajar Program Pendidikan Spesialis Notaris. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Setiawan, I. K. O. (2017). Hukum perikatan. Sinar Grafika.
Simanjuntak, P. N. H. (2015). Hukum perdata Indonesia. Prenadamedia Group.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum (Cet. III). UI-Press.
Susanto, R. W., & Kartawinata, I. O. (2002). Hukum acara perdata dalam teori dan praktik. Mandar Maju.
Suryana. (2010). Metodologi penelitian: Model praktis penelitian kuantitatif dan kualitatif. [Tanpa penerbit].
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori dan praktik. Rajawali Press.
Tim Penyusun. (2009). Kompilasi hukum ekonomi syariah (Edisi revisi). Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani.
Artikel Jurnal
Dahlang. (2016). Kepastian hukum akta di bawah tangan dalam perspektif kewenangan notaris. Jurnal Al-'Adl, 9(2), 60.
Karya Ilmiah Lain
Syndiana, T. (2020). Pengelolaan modal kerja di Berkah Wisata Bandung [Tugas akhir diploma, Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung].
Sumber Online
Fricylia, P. (2022, 10 Mei). Perbedaan dua macam akta notaris. 99.co. https://www.99.co/blog/indonesia/perbedaan-dua-macam-akta-notaris/
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1848 No. 16.
Reglement op de Rechtsvordering voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 No. 227.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



