Analisis Yuridis Tentang Sahnya Perjanjian Berdasarkan Asas Konsesualisme Dalam Pasal 1320 KUHPerdata
Kata Kunci:
asas konsensualisme, keabsahan perjanjian, KUHPerdata, kesepakatan, hukum perikatanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan asas konsensualisme dalam menentukan keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta mengkaji batasan dan implikasi yuridis penerapannya dalam hubungan kontraktual. Permasalahan penelitian berangkat dari pentingnya unsur kesepakatan sebagai dasar lahirnya perjanjian serta perkembangan praktik perjanjian modern, termasuk perjanjian elektronik, yang menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait keabsahan kehendak para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum dan doktrin yang berkaitan dengan hukum perikatan dan hukum perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas konsensualisme merupakan landasan fundamental dalam pembentukan perjanjian yang sah, terutama melalui terpenuhinya unsur kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun demikian, penerapannya tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh ketentuan hukum yang bersifat memaksa, persyaratan formal tertentu, asas itikad baik, serta tidak adanya cacat kehendak dalam proses pembentukan perjanjian. Selain itu, asas konsensualisme tetap relevan dalam perkembangan perjanjian elektronik sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut hukum yang berlaku.
Referensi
A. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
B. Buku
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Prodjodikoro, W. (2011). Asas-asas hukum perdata. Sumur Bandung.
Setiawan, R. (1987). Pokok-pokok hukum perikatan. Bina Cipta.
Sjahdeini, S. R. (2009). Kebebasan berkontrak dan perlindungan hukum bagi para pihak. Pustaka Utama.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2014). Hukum perjanjian. Intermasa.
C. Jurnal Ilmiah
Apriani, R., & Nugroho, A. (2019). Penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 256–270.
Arifin, Z. (2021). Keabsahan perjanjian dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 10(1), 45–60.
Dewi, N. K. S. (2020). Asas konsensualisme dalam perjanjian elektronik di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2), 115–130.
Fadli, M. (2018). Tinjauan normatif terhadap syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata. Jurnal Yuridika, 33(3), 389–402.
Hidayat, T. (2022). Analisis yuridis asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata. Jurnal Arena Hukum, 15(1), 1–15.
Kusuma, I. G. A. (2017). Implementasi asas konsensualisme dalam hukum perjanjian Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 67–80.
Lestari, D. (2023). Keabsahan kontrak elektronik berdasarkan asas konsensualisme. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 210–225.
Maulana, R. (2021). Perjanjian dan syarat sahnya menurut hukum perdata Indonesia. Jurnal Perspektif Hukum, 21(1), 55–70.
Nugraha, B. (2019). Asas itikad baik dalam pembentukan perjanjian. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 145–160.
Prasetyo, E. (2020). Perkembangan asas konsensualisme dalam praktik perjanjian modern. Jurnal Hukum Novelty, 11(1), 77–90.
Putri, A. (2022). Analisis normatif terhadap pembatalan perjanjian akibat cacat kehendak. Jurnal Hukum Ius Constituendum, 7(2), 134–149.
Rahman, F. (2018). Kedudukan kesepakatan dalam menentukan sahnya perjanjian. Jurnal Rechtsidee, 5(2), 201–215.
Sari, N. F., & Ndruru, P. P. (2025). Penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, 9(1), 34–45.
Setiawan, D. (2021). Tinjauan yuridis syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Jurnal Hukum De Jure, 21(3), 305–320.
Utami, S. (2020). Aspek hukum perjanjian dalam perspektif konsensualisme. Jurnal Justitia, 14(2), 98–110.
Wibowo, A. (2019). Analisis hukum terhadap asas konsensualisme dalam kontrak bisnis. Jurnal Mercatoria, 12(1), 45–60.
Yuliana, E. (2023). Perkembangan hukum perjanjian di era digital. Jurnal Rechtsstaat, 10(2), 150–165.
Zulfikar, M. (2024). Keabsahan perjanjian dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1), 12–25.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



