Dualisme Kewenangan Pengadilan Negeri Dan Mahkamah Syar’iyah Terhadap Tindak Pidana Perzinaan Di Provinsi Aceh Ditinjau Dari Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.68638/jih.v1i4.64Kata Kunci:
Dualisme Kewenangan, Mahkamah syar’iah, Pengadilan Negeri, Perzinaan, Qanun jinayat, KUHP NasionalAbstrak
Pembentukan Mahkamah Syar’iyah dan pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memberikan wewenang penanganan perkara pidana Islam di Aceh. Namun, hadirnya regulasi pidana nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menimbulkan tumpang tindih norma dan disharmoni kewenangan peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, sehingga hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme terjadi akibat multitafsir penentuan hukum yang berlaku (choice of law), praktik forum shopping oleh Penuntut Umum, serta pertentangan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dengan Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Implikasi dari dualisme ini mencakup ketidakpastian hukum bagi Terdakwa. Dengan bersandar pada metode yuridis normatif, penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana yang tergolong jarimah khususnya tindak pidana perzinaan dengan dakwaakan Penuntut umum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Referensi
Buku & Literatur:
Abubakar, Al Yasa'. (2019). Penerapan Syariat Islam di Aceh: Upaya Penyusunan Qanun Jinayat dan Acara Jinayat. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syahrizal, Ahmad. (2010). Peradilan Syariat Islam di Aceh: Pergumulan Antara Hukum Nasional dan Hukum Lokal. Jakarta: Hikmah.
Mulyadi, Lilik. (2018). Hukum Acara Pidana Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana.
Zulkarnain Lubis dan H. Bakti Ritonga, (2016). Dasar-dasar Hukum Acara Jinayah, Jakarta: Prenamedia Group.
Peraturan Perundang-Undangan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
- Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



