ANALISIS PENERAPAN PASAL 363 KUHP TENTANG PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM PUTUSAN HAKIM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 45/PID.B/2022/PN. TBK)

Authors

Keywords:

Pencurian, Pemberatan, Putusan Hakim

Abstract

Pencurian yang diperberat secara khusus diatur dalam Pasal 363 KUHP, yang bertujuan untuk melindungi aset negara dari tindakan kriminal. Studi ini menekankan analisis mendalam tentang penerapan unsur-unsur pidana dalam pasal ini dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam Keputusan Nomor    45/Pid.B/2022/PN.     Tbk.    Dengan    menggunakan pendekatan hukum normatif, artikel ini mengkaji kesesuaian pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim dalam membuktikan    unsur-unsur    pemberat,   seperti   penggunaan kekerasan atau keadaan pemberat lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara hakim menafsirkan dan membuktikan unsur-unsur pemberat tersebut sangat mempengaruhi tingkat hukuman yang dijatuhkan. Oleh karena itu, penerapan hukum yang konsisten dalam keputusan harus selalu dijaga untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Diharapkan     penelitian     ini      dapat     berkontribusi     pada pengembangan hukum pidana dan menjadi referensi bagi aparat penegak hukum.

References

Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Prenadamedia Group.

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi ke-2). Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Soesilo, R. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar- komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer Prenada, Jakarta: Media Group, 2010.

Arthani, R. R. (2023). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN MENURUT KETENTUAN PASAL 363 KUHPIDANA (Berdasarkan Putusan

Nomor: 148/Pid. B/2022/PN Rkb) (Doctoral dissertation, Universitas Nasional).

Alexsander, S. D., & Widowaty, Y. (2020). Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas Dalam M Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2), 72-78.

Wicaksono, H., Budiyono, B., & Dwiatmodjo, H. (2021). Penerapan Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid. B/2015/PN. Clp). Soedirman Law Review, 3(1).

Halida, R., & Sasongko, D. W. (2024). Penerapan Unsur Tindak Pidana dengan Pemberatan Berdasarkan 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP: Studi Kasus Putusan No. 65/Pid. B/2012/PN. Pwr. Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD), 2(1), 41-57

Siregar, W. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3788/Pid. B/2019/PN. Mdn) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).

Published

2026-01-05

How to Cite

Febrianty, I., & Basyarudin, B. (2026). ANALISIS PENERAPAN PASAL 363 KUHP TENTANG PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM PUTUSAN HAKIM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 45/PID.B/2022/PN. TBK). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 31–37. Retrieved from https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/4