ANALISIS PENERAPAN PASAL 363 KUHP TENTANG PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM PUTUSAN HAKIM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 45/PID.B/2022/PN. TBK)
Keywords:
Pencurian, Pemberatan, Putusan HakimAbstract
Pencurian yang diperberat secara khusus diatur dalam Pasal 363 KUHP, yang bertujuan untuk melindungi aset negara dari tindakan kriminal. Studi ini menekankan analisis mendalam tentang penerapan unsur-unsur pidana dalam pasal ini dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam Keputusan Nomor 45/Pid.B/2022/PN. Tbk. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, artikel ini mengkaji kesesuaian pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim dalam membuktikan unsur-unsur pemberat, seperti penggunaan kekerasan atau keadaan pemberat lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara hakim menafsirkan dan membuktikan unsur-unsur pemberat tersebut sangat mempengaruhi tingkat hukuman yang dijatuhkan. Oleh karena itu, penerapan hukum yang konsisten dalam keputusan harus selalu dijaga untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Diharapkan penelitian ini dapat berkontribusi pada pengembangan hukum pidana dan menjadi referensi bagi aparat penegak hukum.
References
Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Prenadamedia Group.
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi ke-2). Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Soesilo, R. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar- komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer Prenada, Jakarta: Media Group, 2010.
Arthani, R. R. (2023). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN MENURUT KETENTUAN PASAL 363 KUHPIDANA (Berdasarkan Putusan
Nomor: 148/Pid. B/2022/PN Rkb) (Doctoral dissertation, Universitas Nasional).
Alexsander, S. D., & Widowaty, Y. (2020). Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas Dalam M Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2), 72-78.
Wicaksono, H., Budiyono, B., & Dwiatmodjo, H. (2021). Penerapan Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid. B/2015/PN. Clp). Soedirman Law Review, 3(1).
Halida, R., & Sasongko, D. W. (2024). Penerapan Unsur Tindak Pidana dengan Pemberatan Berdasarkan 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP: Studi Kasus Putusan No. 65/Pid. B/2012/PN. Pwr. Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD), 2(1), 41-57
Siregar, W. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3788/Pid. B/2019/PN. Mdn) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

