Analisis Yuridis terhadap Kepastian Hukum Sertifikat Tanah Elektronik sebagai Instrumen Pencegahan Sengketa Pertanahan di Indonesia

Penulis

Kata Kunci:

sertifikat tanah elektronik, sengketa pertanahan, kepastian hukum, era digital

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam berbagai sektor pelayanan publik, termasuk administrasi pertanahan. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah sertifikat tanah elektronik sebagai upaya modernisasi sistem pertanahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sertifikat tanah elektronik dari perspektif yuridis serta perannya dalam mencegah sengketa pertanahan di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik dapat meningkatkan kepastian hukum, meminimalisir risiko pemalsuan dokumen, serta mengurangi kemungkinan terjadinya sertifikat ganda yang sering menjadi sumber sengketa. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti keamanan data digital dan pemahaman masyarakat terhadap legalitas dokumen elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sosialisasi yang berkelanjutan agar penerapannya dapat berjalan secara efektif.

Referensi

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Radbruch, G. (2006). Legal Philosophy. Cambridge: Harvard University Press.

Santoso, U. (2019). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal

Elora, D. (2024). Sertifikat Elektronik dalam Perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia: Kajian Yuridis terhadap Implementasi Digitalisasi Hak Milik. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 72–81. https://doi.org/10.55904/cessie.v3i2.1509

Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi dan Kendala dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal USM Law Review, 7(2), 835–852. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178

Sari, Y. W. (2024). Tinjauan Hukum Penerapan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(8), 648–657. https://doi.org/10.59141/cerdika.v4i8.840

Supartini, T., & Nugroho, M. A. (2025). Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. IBLAM Law Review, 5(1), 56–62. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.557

Zendrato, J., Wiweka, I. G. T., Hayati, M., Purba, G. A. G., Jelantik, I. B. G. P., & Laksana, I. G. N. D. (2025). Analisis Hukum Peralihan Sertifikat Tanah Konvensional ke Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2518

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Analisis Yuridis terhadap Kepastian Hukum Sertifikat Tanah Elektronik sebagai Instrumen Pencegahan Sengketa Pertanahan di Indonesia. (2026). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 93-108. https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/13

Artikel Serupa

1-10 dari 15

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.