Deposito Emas Digital Bagi Nasabah Pegadaian Berbasis Aplikasi Tring! Berdasarkan Asas Kepastian Hukum

Authors

Keywords:

Deposito emas, digital, bank emas, kepastian hukum, nasabah

Abstract

Di Indonesia, PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia adalah dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan layanan bank emas. Bank Emas adalah sebagai lembaga keuangan yang menyediakan layanan terkait emas, diantaranya adalah deposito emas. Awalnya nasabah bank emas haruslah  membuka tabungan emas digital. Setelah memiliki saldo tabungan emas digital yang cukup, nasabah bisa membuka deposito emas digital.  Pembuatan sertifikat deposito emas digital ini baru bisa digunakan secara online melalui aplikasi bernama Tring! by Pegadaian. Sedangkan secara fisik/konvensional belumlah tersedia. Dengan menggunakan aplikasi Tring! tentu saja sedikit rawan/triky. Karena semua transaksi deposito emas digital harus dilakukan secara online maka membutuhkan kepercayaan penuh dari para nasabah.  Jika saja terjadi masalah atau gangguan, atau tiba-tiba sistem/ jaringan down dan bermasalah maka nasabah menjadi was-was. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian menggunakan sumber data dan informasi utama (primer dan sekunder), dari berbagai sumber dan publikasi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengeksplorasi berbagai aspek meliputi:  pentingnya deposito emas digital  bagi nasabah di  Bullion Bank khususnya di Pegadaian berbasis aplikasi Tring! berdasarkan asas kepastian hukum.  Adapun manfaat penelitian: menjadi tambahan referensi bagi Pemerintah dan berbagai pihak  dalam melengkapi dan menyusun pranata hukum.

References

BPS. (2019). Multiplier dihitung dengan pendekatan table input output 2016, Data ekspor impor bersumber dari BPS tahun 2019.

Fuller, Lon L. (1971). The Morality of Law, Yale University Press, United States..

https://pegadaian.co.id/tentang-kami/sejarah-pegadaian diakses pada 25 Juni 2026.

https://pegadaian.co.id/tring diakses pada 25 Juni 2026.

Kementerian Keuangann. (2025). Laporan dari Kementrian Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Peter Mahmud Marzuki (2017).Penelitian Hukum , Kencana Prenada Media, Jakarta, hlm 47.

Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.

Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Published

2026-07-29

How to Cite

Deposito Emas Digital Bagi Nasabah Pegadaian Berbasis Aplikasi Tring! Berdasarkan Asas Kepastian Hukum. (2026). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 301-307. https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/21

Similar Articles

11-20 of 23

You may also start an advanced similarity search for this article.