Perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran skincare palsu di e-commerce
Keywords:
Perlindungan konsumen, E-commerce, Transaksi ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi jual beli dari sistem konvensional di pasar menjadi transaksi digital melalui e-commerce. Kemudahan yang ditawarkan e-commerce memberikan manfaat bagi penjual dalam memperluas jangkauan pasar dan bagi konsumen dalam memperoleh produk yang lebih variatif dengan harga yang kompetitif. Salah satu produk yang paling banyak diminati adalah produk kecantikan (skincare). Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul permasalahan serius berupa maraknya peredaran skincare palsu yang menimbulkan kerugian material maupun gangguan kesehatan bagi konsumen. Fenomena ini diperparah oleh sulitnya konsumen membedakan produk asli dan palsu, serta praktik manipulasi ulasan dan testimoni oleh oknum penjual yang tidak bertanggung jawab. Secara normatif, Indonesia telah memiliki instrumen hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum serta mengidentifikasi kendala dalam implementasinya dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen diakomodasi melalui mekanisme ganti rugi perdata (refund atau biaya medis), sanksi pidana terhadap penyebaran informasi menyesatkan, serta penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi (BPSK). Meskipun instrumen hukum telah tersedia, implementasinya masih menghadapi hambatan besar akibat sifat regulasi yang reaktif, lemahnya pengawasan serta sistem verifikasi identitas penjual oleh platform e-commerce, dan rendahnya literasi digital konsumen dalam memverifikasi legalitas produk BPOM
References
Akmaliyah, S. S., Suherman, E., & Khalida, L. R. (2021). Pengaruh Buzzer Marketing Dan Brand Trust Terhadap Keputusan Pembelian Skincare Daviena ( Studi Pada Mahasiswa Program Studi Manajemen Angkatan 2021 UBP Karawang ). Jurnal Administrasi Dan Manajemen.
Bahasa, B. P. dan P. (n.d.). Arti Kata “Perlindungan.” Retrieved April 23, 2025, from https://kbbi.web.id/lindung#google_vignette
Cally, J., Delvilly, G., Kunci, K., & Gabriella, J. C. (2024). Jurnal hukum pidana & kriminologi. 5(1), 34–43.
Decembria, D. (2025). BPOM Ungkap Lonjakan Temuan Kosmetik Ilegal Tahun 2025. 22 September. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/84755/bpom-ungkap-lonjakan-temuan-kosmetik-ilegal-tahun-2025
Ika, T., & Dwilestari, I. (2024). Analisis Dampak Marketplace Terhadap Pasar Tradisional Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Di Pasar Tradisional Seputih Raman Lampung Tengah). Jurnal Berkala Hukum Sosial Dan Agama, 1, 1–14
Mahera, R. M. (2025). Transformasi Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Berbasis Teknologi Digital. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(11), 333–338. 1558-4733-1-PB.pdf
Marchvinn, J., & Sudiro, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Skincare Etiket Biru yang Dijual di E-Commerce berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 451–457.
Martono, Y. F., Prayoga, S. D., Uswatun, U., & Maulina, S. (2026). GOVERNANCE : Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan. GOVERNANCE, Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal Dan Pembangunan, 13, 55–65. https://www.governance.lkispol.or.id/index.php/description/article/view/620
Nubika, I. (2018). BITCOIN Mengenal Cara Baru Berinvestasi Generasi Milenial (A. Mahardika (Ed.)). GENESIS LEARNING.
https://books.google.co.id/books?id=mMLEDwAAQBAJ&lpg=P
2&ots=4Onokt4zuF &dq=Sistem pembayaran menggunakan koin
logam sendiri tercatat dalam sejarah pertama kali diterapkan oleh bangsa Mesopotamia sekitar 3000 SM&lr&pg=PR2#v=onepage&q&f=false
Pembayun, E. P., & Gunawan, A. F. (2025). Jurnal Fakta Hukum Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi. Jurnal Fakta Hukum, 3, 84–94.
Prayoga, D. A., Husodo, J. A., Elok, A., & Maharani, P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. 2, 188–200.
Purwito, E. (2023). KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK GULA PASIR KADALUARSA DI KOTA SURABAYA. DEKRIT Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1).
Ratnawati, E., Nailufar, F., & Rosdiana. (2023). Perlindungan Konsumen Atas Penyebaran Berita Bohong Melalui Transaksi Elektronik Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen. Jurnal de Jure, 15(April), 64–76.
Rimbing, N., Sondakh, M. T., & Sumilat, V. V. (2024). Gorontalo. Gorontalo Law Review, 7(1), 204–211.
Sari, S. W. (2016). Perkembangan Dan Pemikiran Uang Dari Masa Ke Masa. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1). https://doi.org/10.21274/an.2016.3.1.39-58
Setiawan, J., & Afrita, I. (2025). TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS PRODUK. IX(1), 217–233.
Shidarta. (2025). Perlindungan dan Pelindungan Sebagai Kosa Kata Hukum. https://business-law.binus.ac.id/2025/07/27/perlindungan-dan-pelindungan-sebagai-kosa-kata-hukum/#:~:text=Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI,2) %5Barkaik%5D jamban.
Svizzero, S., & Tisdell, C. A. (2019). Barter and the Origin of Money and Some Insights from the Ancient Palatial Economies of Mesopotamia and Egypt. Economic Theory, Applications and Issues, July, 1–35. Yati, R. (2023). Survei APJII Pengguna Internet di Indonesia Tembus 215 Juta Orang. https://teknologi.bisnis.com/read/20230308/101/1635219/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang#goog_rewarded
Zuleika, N., Juninda, N. A., Darwin, Y. A., & Malik, A. (2025). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TESTIMONI PALSU DALAM BERTRANSAKSI DI E-COMMERCE CONSUMER PROTECTION AGAINST FAKE TESTIMONIALS IN E-COMMERCE TRANSACTIONS. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendekiawan Nusantara, 1, 10160–10168.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





