Sinergi Pencegahan KDRT dan Perlindungan Anak: Edukasi Dampak Psikologis, Metode Pemulihan Trauma, dan Implementasi UU No. 23 Tahun 2004 serta UU No. 35 Tahun 2014

Authors

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perempuan, Perlindungan Hukum

Abstract

Rumah tangga pada hakikatnya merupakan tempat berlindung bagi setiap individu keluarga. Tetapi, pada realitanya malah banyak yang menjadi tempat penderitaan akibat kekerasan. Seiring berkembangannya zaman, permasalahan yang muncul kian kompleks, salah satunya isu terkait perempuan yang ditandai dengan meningkatnya angka kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Metodologi penelitian ini menerapkan metode yang melibatkan analisis hukum, penerapan teori-teori terkait, serta studi kasus. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai setiap tindakan di lingkungan keluarga yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, meliputi bentuk fisik, seksual, mental, serta pengabaian yang disertai ancaman. Dengan kata lain, KDRT dapat dipahami sebagai serangkaian bentuk perilaku agresif mulai dari intimidasi, pelecehan, dan kekerasan bervariasi yang terjadi antar individu dalam hubungan keluarga. Melalui UU PKDRT, diharapkan partisipasi aktif seluruh pihak dalam mehami dan menerapkan aturan ini, khususnya bagi aparat penegak hukum guna penyelesaian kasus KDRT yang komprehensif sekaligus menjamin perlindungan bagi perempuan sebagai korban

References

Departemen Kesehatan RI & Ikatan Dokter Indonesia. (2000). Penatalaksanaan anak-anak korban penganiayaan dan penelantaran. Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia.

Djamil, M. N. (2013). Anak bukan untuk dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadikusuma, H. H. (2003). Hukum adat dalam yurisprudensi hukum kekeluargaan, perkawinan, pewarisan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Huraerah, A. (2012). Kekerasan terhadap anak. Bandung: Nuansa Cendekia.

Makarao, M. T. (2013). Hukum perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jakarta: Pustaka Magister.

Mertokusumo, S. (2014). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Prawirohamidjojo, R. S., & Pohan, M. (2015). Hukum orang dan keluarga. Surabaya: Airlangga University Press.

Soekanto, S. (2015). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2005). Ringkasan tentang hukum keluarga dan hukum waris. Jakarta: Pradnya Paramita.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Wahyudi, S. (2017). Hukum perlindungan anak: Perspektif Konvensi Hak Anak (CRC) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Yudhianto, K. A. (2022). Hukum perlindungan anak & KDRT. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Published

2026-04-30

How to Cite

Sinergi Pencegahan KDRT dan Perlindungan Anak: Edukasi Dampak Psikologis, Metode Pemulihan Trauma, dan Implementasi UU No. 23 Tahun 2004 serta UU No. 35 Tahun 2014. (2026). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 185-198. https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/34

Similar Articles

11-15 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.