Tinjauan Kritis Kebijakan Pemberantasan Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri Cikupa Mas
Abstrak
Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis secara mendalam efektivitas kebijakan pemerintah dalam menanggulangi praktik premanisme dan pungutan liar yang kerap terjadi di kawasan Industri Cikupa Mas Fenomena ini tidak hanya mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berimplikasi terhadap iklim investasi dan produktivitas ekonomi di wilayah industri. Perbedaan utama penelitian ini dibandingkan dengan kajian sebelumnya terletak pada fokusnya yang spesifik terhadap Kawasan Industri Cikupa Mas, yang hingga kini belum banyak menjadi objek kajian akademik. Sebagian besar penelitian terdahulu cenderung menyoroti premanisme dalam konteks perkotaan atau sektor transportasi, sementara studi ini berupaya mengungkap dinamika sosial, ekonomi, dan kelembagaan yang khas di lingkungan industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan pemberantasan telah dijalankan melalui operasi penegakan hukum dan pembentukan tim terpadu, Satgas anti premanisme, efektivitasnya masih terbatas akibat lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya pengawasan berkelanjutan, serta adanya resistensi sosial dari kelompok tertentu yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan dengan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak manajemen kawasan industri, disertai pendekatan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat. Upaya pemberantasan premanisme dan pungutan liar dapat bertransformasi dari sekadar tindakan represif menuju kebijakan preventif dan partisipatif yang berkelanjutan
Referensi
Atmadji, E., & Fajar, M. B. (2024). Pungutan Liar yang Dihadapi oleh Angkutan Truk: Studi Kasus Angkutan Truk dengan Trayek Serang ke Jabodetabek. Jurnal Kebijakan Ekonomi Dan Keuangan, 2(2), 165–171. https://doi.org/10.20885/jkek.vol2.iss2.art7
Mahendra, G. A., Faseh, L. N., Robbani, M. A., & Mashudi, M. (2025). Dampak Pungutan Liar Oleh Organisasi Masyarakat Bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Jurnal Multidisiplin Ibrahimy, 3(1), 51–62. https://doi.org/10.35316/jummy.v3i1.7291
Meilenia, D., & Sari, M. M. K. (2025). Tingkat Pemahaman Pelaku Usaha Pasar Rakyat Jambangan Tentang Praktik Pungutan Liar dalam Tindak Pidana. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 13(3), 291–303. https://doi.org/10.26740/kmkn.v13n3.p291-303
Nurdin, A., Sartika, N. S., Dasmaran, V., & Nurbani, S. (2025). Preman Politik dan Pasar: Ancaman Keamanan Terhadap Iklim Investasi Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 6(2), 354–369. https://doi.org/10.29103/jspm.v6i2.21933
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (2016).
Saputra, B., Hasan, Z., Fajar, D., & Avryandilla, M. R. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Bagi Pedagang di Pasar Tradisional Bambu Kuning Kota Bandar Lampung. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 682–693. https://doi.org/10.5281/zenodo.8219088
Wali, A., Neyasyah, M. S., Kosasih, A., Suaka, M., Negara, I. P. E. W., Nugraha, V. P., Nasistiawan, J., Khairazi, R., Wulandari, Septaria, E., Madinar, & Yamani. (2026). Dinamika Perkembangan Hukum Administrasi Perizinan. Gita Lentera.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



