Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007

Authors

Keywords:

perlindungan hukum, perdagangan orang, korban, hukum normatif

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Korban perdagangan orang sering mengalami eksploitasi, kekerasan, serta kehilangan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia serta mengetahui upaya penegakan hukum dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perlindungan tersebut mencakup rehabilitasi, restitusi, pendampingan, dan jaminan keamanan bagi korban. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, dan terbatasnya pendampingan terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Farhana. (2019). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Sinar Grafika.

Hatta, M. (2022). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 52(2).

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahmawati, S. (2023). Pemanfaatan Media Sosial dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(2).

Rifai, A. (2022). Hambatan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Ius Constituendum, 7(2).

Santoso, B. (2024). Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Edukasi Masyarakat. Jurnal Supremasi Hukum, 18(1).

Saraswati, R. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Soerjono, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Soerjono, S. (2014). Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajagrafindo Persada.

Published

2026-04-30

How to Cite

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. (2026). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 125-134. https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/15

Similar Articles

1-10 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.