Analisis Yuridis Terhadap Peran Pembuktian Berdasarkan Pasal 235 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025
Keywords:
Pembuktian Pidana, Kebenaran Materil, KUHAP 2025, Alat Bukti, Reformasi Hukum, Peran Hakim.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pembuktian dalam menentukan kebenaran materiil dalam perkara pidana di Indonesia dengan berfokus pada pengaturan Pasal 235 KUHAP terbaru Tahun 2025. Permasalahan utama yang dikaji meliputi efektivitas alat bukti dalam mencapai kebenaran materiil, hambatan dalam praktik pembuktian, serta urgensi reformasi sistem pembuktian pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap KUHAP 2025, yurisprudensi, serta literatur hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembuktian dalam Pasal 235 KUHAP 2025 telah mengalami pembaruan signifikan dibandingkan KUHAP sebelumnya, khususnya melalui perluasan jenis alat bukti, pengakuan terhadap bukti elektronik dan ilmiah (forensik), serta penguatan peran hakim dalam menilai pembuktian secara aktif. Meskipun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan, seperti keterbatasan kapasitas forensik, potensi intervensi eksternal, serta belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum terhadap standar pembuktian modern. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Pasal 235 KUHAP 2025 merupakan instrumen penting dalam mendorong tercapainya kebenaran materiil melalui sistem pembuktian yang lebih komprehensif dan adaptif. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum.
References
Adji, I. S. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Diadit Media.
Casey, E. (2011). Digital Evidence and Computer Crime. Elsevier.
Cole, S. A. (2009). Investigating the CSI Effect Effect: Media and Litigation Crisis in Criminal Law. Stanford Law Review.
Damaška, M. (1997). Evidence Law Adrift. Yale University Press.
Faigman, D. L. (2021). Modern Scientific Evidence. Thomson Reuters.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2020). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press.
Hamzah, A. (2021). Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua). Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2019). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga.
Hutchinson, T. (2018). Researching and Writing in Law (4th ed.). Thomson Reuters.
Ibrahim, J. (2019). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.
Laudan, L. (2006). Truth, Error, and Criminal Law: An Essay in Legal Epistemology. Cambridge University Press.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.
Mulyadi, L. (2022). Hukum Acara Pidana Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya. Citra Aditya Bakti.
Murphy, P. (2023). Murphy on Evidence. Oxford University Press.
Radbruch, G. (2006). Legal Philosophy. Harvard University Press.
Rahardjo, S. (2010). Hukum Progresif. Kompas.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). (2025).
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Redmayne, M. (2015). Character in the Criminal Trial. Oxford University Press.
Roberts, P. (2022). Criminal Evidence. Oxford University Press.
Sidharta, B. A. (2013). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju.
Soerjono, S. S. M. (2019). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





