Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

DOI:

https://doi.org/10.68638/jih.v1i3.25

Keywords:

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Abstract

Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak serius tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis dan sosial bagi korban. Sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual dan keterbatasan regulasi sebelumnya, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, mengkaji implementasinya dalam praktik penegakan hukum, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS telah memberikan pengaturan perlindungan korban secara lebih komprehensif melalui pendekatan berbasis korban (victim-oriented approach), yang mencakup hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta mekanisme restitusi sebagai bentuk keadilan bagi korban. Namun dalam implementasinya, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan (law in book dan law in action). Kendala utama meliputi keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, belum meratanya fasilitas layanan korban, serta kuatnya stigma sosial dan budaya victim blaming di masyarakat. Selain itu, aspek substansi hukum juga masih memerlukan harmonisasi dan pengaturan teknis lebih lanjut agar dapat diterapkan secara efektif.

 

Sexual violence is a form of human rights violation that has serious impacts not only physically but also psychologically and socially on victims. In response to the increasing number of cases of sexual violence and the limitations of previous regulations, Indonesia passed Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS). This study aims to analyze the legal protection provisions for victims of sexual violence under the TPKS Law, examine its implementation in law enforcement practice, and identify obstacles encountered in its implementation. This study uses a normative legal method (normative juridical) with a statutory and conceptual approach. The legal materials used include primary, secondary, and tertiary legal materials examined through literature review with normative qualitative analysis. The results show that the TPKS Law has provided more comprehensive provisions for victim protection through a victim-oriented approach, which includes the right to treatment, protection, and recovery, as well as a restitution mechanism as a form of justice for victims. However, in its implementation, there is still a gap between legal norms and practice in the field (law on the books and law in action). The main obstacles include limited understanding among law enforcement officials, unequal distribution of victim services, and the strong social and cultural stigma of victim blaming in society. Furthermore, the substantive aspects of the law still require further harmonization and technical regulation for effective implementation.

References

Abdul Halim Barkatullah. 2023. Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum. Jurnal UKSW.

Andi Mulyadi. 2020. “Kinerja Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi dalam Penanganan Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kota Sukabumi.” Konferensi Nasional Ilmu Administrasi.

Ardhiafara Sidikka Utama dan Tri Kurniati Ambarini. 2023. “Cognitive Behaviour Therapy untuk Mengatasi Gejala Post Traumatic Stress Disorder.” Gadjah Mada Journal of Professional Psychology, Vol. 9 No. 2.

Asmaret dan Desi. 2020. “Kekerasan Seksual Anak.” Dalam Kekerasan Seksual. Agustiawan (Ed.). CV Media Sains Indonesia, Bandung.

Bryan A. Garner. 2022. Black’s Law Dictionary. Claitors Publishing Division, New York.

Desty Lestary. 2022. “Efektivitas Kinerja P2TP2A dalam Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Kota Sukabumi.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah, Vol. 5 No. 1.

Eddy O.S. Hiariej. 2022. Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga.

Elizabeth A. Martin. 2002. A Dictionary of Law. Oxford University Press, New York.

Erdianto Effendi. 2020. “Pelecehan Seksual dan Penafsiran Perbuatan Cabul dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 2.

Faizah Qurotul Ahyun, et al. 2022. “Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual serta Dampak Psikologis yang Dialami Korban.” Jurnal Pendidikan Anak, Vol. 3 No. 2 (AL-ATHFAL).

Farida Sekti Pahlevi. 2022. “Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman.” Jurnal El-Duturie, Vol. 1 No. 1, IAIN Ponorogo.

Hayani Wulandari dan Aries Legita Permana Putri. 2023. “Psikologis Terhadap Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual.” JECIE (Journal of Early Childhood and Inclusive Education), Vol. 7 No. 1.

Lestari, et al. 2020. “Implementasi Pendidikan Seksual Sejak Dini Melalui Audio Visual.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Maju, Vol. 1 No. 1.

Liliana Hasibuan. 2022. “Peran Profesional dalam Membantu Mengatasi Gangguan Psikologis pada Anak Korban Kekerasan Seksual.” AL-IRSYAD: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, Vol. 4 No. 1.

Lutfil Ansori. 2020. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2.

M. Anwar Fuadi. 2021. “Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual; Sebuah Studi Fenomenologi.” PSIKOISLAMIKA: Jurnal Psikologi Islam, Vol. 8 No. 2.

Ni Made Swandari, et al. 2022. “Tinjauan Teoritis Psikologi Terhadap Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 3 No. 1.

Nirwana Herman. 2020. “Konseling Trauma Pasca Bencana.” Jurnal Bimbingan dan Konseling, Vol. 15 No. 2.

Permata Sari, et al. 2023. “Pandangan Teori Kebutuhan Dasar Abraham Maslow dan William Glasser tentang Fenomena Flexing.” Jambura Guidance and Counseling Journal, Vol. 4 No. 2.

Prianter Jaya Hairi. 2025. “Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangannya.” Jurnal Negara Hukum, Vol. 6 No. 1.

Rahmatia Inaku dan Frezy Paputungan. 2022. “Teori Afektif Menurut Para Ahli.” Journal of Education and Culture (JeaC), Vol. 2 No. 2.

Robert Van Krieken dalam Elizabeth Fernandez. 2024. Child Protection and Vulnerable Families: Trends and Issues in the Australian Context.

Saras Hanin Qamini S dan Diana Lukitasari. 2020. “Implementasi Pemulihan Trauma Psikologis Anak Korban di P2TP2A Kota Depok.” Jurnal Recidive, Vol. 8 No. 2.

Sari dan Kurnia Indriyanti Purnama. 2020. “Konsep Kekerasan Seksual.” Dalam Kekerasan Seksual. Agustiawan (Ed.). CV Media Sains Indonesia, Bandung.

Published

2026-09-14

How to Cite

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2026). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 455-465. https://doi.org/10.68638/jih.v1i3.25

Similar Articles

21-30 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.