Analisis Hukum terhadap Perjanjian Sewa-Menyewa Barang Milik Daerah Tanah Bengkok untuk Lahan Pertanian Padi di Kota Serang

Authors

DOI:

https://doi.org/10.68638/jih.v1i4.27

Keywords:

Sewa Menyewa Tanah Tanah Bengkok

Abstract

Kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah pertanian sering kali terancam karrena perjanjian sewa-menyewa sering kali dilakukan secara lisan, sehingga beresiko menimbulkan sengketa di masa yang akan datang, ketidakpastian hak, dan kepentingan antara pemilik tanah dan penyewa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perjanjian sewa-menyewa barang milik daerah berupa tanah yang menjadi studi kasus di kecamatan kasemen yang digunakan sebagai lahan padi. serta meninjau kesesuaiannya dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Permasalahan utama yang diangkat dalam studi kasus ini adalah ketimpangan antara praktik lapangan yang mayoritas dilakukan secara lisan (berdasarkan asas kekeluargaan) dengan aturan hukum formal yang mengharuskan perjanjian tertulis untuk menjamin kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas perjanjian sewa-menyewa lahan padi di Kecamatan Kasemen dilakukan secara lisan tanpa melibatkan perangkat desa atau notaris. Praktik ini menyebabkan lemahnya posisi tawar dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak jika terjadi sengketa, seperti kegagalan panen, wanprestasi pembayaran sewa, atau pengambilalihan lahan secara sepihak sebelum masa sewa berakhir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai urgensi perjanjian tertulis dan pemahaman terhadap UU No. 2 Tahun 1960 guna menciptakan kepastian hukum dan menghindari konflik agraria di tingkat lokal.

References

Buku

Moh Hatta, Bab-Bab Tentang Perolehan Dan Hapusnya Hak Atas Tanah, Cet 1, Liberty, Yogyakarta, 2014, hlm. 43

Subekti, R. Hukum Perjanjian, (Jakarta: Citra Adutya Bakti, 2024), hlm 17

Santoso, U. (2012). Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm.89

Subekti, R. (2024). Aneka Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm:52

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2017), hlm.128.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta : Rajawali Press, 2008), hlm.45

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah (Jakarta:Kencana, 2012),hlm 157.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 59.

Jurnal

Hilyani, A. (2018). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian (Studi di Desa Tungu Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum UNISSULA)

https://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/edulaw/article/view/3557

Dr. Karim,S.H.,M.Hum (2020) Perjanjian Sewa Menyewa Barang Milik Daerah Antara Pemerintah Kota Surabaya Dengan Perusahaan Advertising Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Atau Daerah, Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya

Ismail Marzuki, Nurbaedah (2025) Pelaksanaan Perjanjian Sewa- Menyewa Terhadap Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri Dan Pd Bpr Bank Daerah Kabupaten Kediri (Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Kediri)

WEBSITE

https://repository.unissula.ac.id/ReaDmkspiIkL-xLsjKqQ-1SOKokhEwJ-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-758gjknfddHKFSklhgdngf-JSKAFr167smkspiIkL-xLsjKqQ-1SOKokhEwJ-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-758gjknfddHKFSklhgdngf-JSKAFr167s.html?id=https%3A%2F%2Frepository.unissula.ac.id%2F44564%2F1%2FIlmu%2520Hukum_30302200052_fullpdf.pdf di akses pada tanggal 15 April 2026 jam 08.00 wib

https://eprints.unram.ac.id/7666/1/JURNAL%20ILMIAH.pdf#:~:text=Penelitian%20ini%20dilakukan%20di%20Desa%20Sepit%20Kecamatan,Untuk%20mengetahui%20bagaimana%20pelaksanaan%20perjanjian%20sewa%20menyewa di akses pada tanggal 16 April 2026 jam 08.00 wib

https://repository.unissula.ac.id/ReaDmkspiIkL-xLsjKqQ-1SOKokhEwJ-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-758gjknfddHKFSklhgdngf-JSKAFr167smkspiIkL-xLsjKqQ-1SOKokhEwJ-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-758gjknfddHKFSklhgdngf-JSKAFr167s.html?id=https%3A%2F%2Frepository.unissula.ac.id%2F44564%2F1%2FIlmu%2520Hukum_30302200052_fullpdf.pdf di akses pada tanggal 17 April 2026 jam 08.00 wib

Published

2026-10-04

How to Cite

Analisis Hukum terhadap Perjanjian Sewa-Menyewa Barang Milik Daerah Tanah Bengkok untuk Lahan Pertanian Padi di Kota Serang. (2026). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 485-495. https://doi.org/10.68638/jih.v1i4.27

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.