Analisis Yuridis Komparatif antara KUHP Lama dan KUHP Nasional dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Kata Kunci:
sistem peradilan pidana; KUHP; penegakan hukum; due process of law; pembaruan hukum pidanaAbstrak
Sistem peradilan pidana di Indonesia selama ini bertumpu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan peninggalan kolonial Belanda dan dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika perkembangan masyarakat serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia. Dalam rangka melakukan pembaruan hukum pidana nasional, negara kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai landasan hukum baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (WvS) dengan KUHP baru, serta mengkaji implikasinya terhadap sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru memuat sejumlah perubahan mendasar, di antaranya penghapusan klasifikasi kejahatan dan pelanggaran, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, perumusan eksplisit mengenai tujuan pemidanaan, serta pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Transformasi ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih proporsional, humanis, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Meskipun demikian, implementasi KUHP baru masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait kesiapan aparatur penegak hukum dan kebutuhan harmonisasi regulasi, sehingga efektivitasnya sangat ditentukan oleh konsistensi penerapan serta profesionalisme lembaga penegak hukum.
Referensi
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana. Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi. (2002). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Karyudi, B. M., & Firdausiah, N. (2024). Implementasi supremasi hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Lex et Lustitia.
Kristanto, K., & Ismail, K. (2025). Transformasi paradigma hukum pidana Indonesia dari asas konkordansi menuju KUHP nasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities.
Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru 2023. AL- MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.
Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia.
Sapientia et Virtus: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika.
Rachmaida, J., Syakila, S., & Mirfa…, E. (2025). Keadilan sebagai landasan filsafat dalam penegakan hukum di Indonesia.
Rahardja, N. N., & Basani, C. S. (2025). Kepastian hukum alasan kemanusiaan sebagai dasar pertimbangan para pihak dalam melakukan restorative justice. Jurnal Hukum Lex Generalis.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sofian, A. (2025). Penguatan kapasitas jaksa melalui koordinasi dalam proses penyidikan dan penuntutan dalam RUU KUHAP: Studi perbandingan Amerika Serikat, Belanda dan …. PAMPAS: Journal of Criminal Law.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



