Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Balapan Liar Berbasis Teori Perlindungan Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Anyer
Kata Kunci:
Keadilan Restoratif, Balapan Liar, KUHP Nasional, Pidana bersifat restoratif justice, Perlindungan MasyarakatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi keadilan restoratif dalam penanganan balapan liar di wilayah hukum Polsek Anyer setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Fenomena balapan liar di kawasan wisata Anyer pada tahun 2026 menunjukkan peningkatan frekuensi meskipun penindakan punitif melalui UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah dilakukan secara masif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan socio-legal research. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap naskah akademik KUHP Nasional, regulasi terkait, serta observasi data statistik pelanggaran tahun 2023-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi sanksi melalui pidana bersifat restoratif justice sebagaimana diatur dalam Pasal 65-70 KUHP Nasional memberikan alternatif yang lebih selaras dengan Teori Perlindungan Masyarakat dibandingkan pidana penjara singkat atau denda. Keadilan restoratif di tingkat kepolisian (Polsek Anyer) memungkinkan pemulihan ketertiban umum tanpa mengabaikan aspek pembinaan pelaku remaja. Harmonisasi antara pendekatan penal dan non-penal sangat krusial guna memastikan keamanan kawasan wisata Anyer dari risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Referensi
Alvi Syahrin, S. H., Anggusti, I. M., MM, M., Alsa, A. A., & SH, M. H. (2023). Dasar-dasar Hukum Pidana: Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Merdeka Kreasi Group.
Birkmeyer, K., van Calker, F., von Hippel, R., Kahl, W., von Lilienthal, K., von Liszt, F., Wach, A., von Frank, R., & Liebmann, O. (1908). Vergleichende Darstellung des deutschen und ausländischen Strafrechts. Verlag von Otto Liebmann, Buchhandlung für Rechts-und Staatswissenschaften.
Braithwaite, J. (2002). Restorative justice & responsive regulation. Oxford University Press.
Elvariani, R., & Sunaryo, S. (2025). Refleksi Moralitas dalam Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(3), 1275–1286.
Huda, M. C., & S HI, M. H. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.
Listiyanto, A., Panggabean, M. L., & Siregar, R. A. (2025). Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Tantangan dan Harapan Perwujudan Keadilan Restoratif di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 11(1), 231–250.
MUTHIA, W. (2024). KEBIJAKAN NON PENAL YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA. UNIVERSITAS LAMPUNG.
Nugroho, S., Wijaya, A., & Ali, N. A. (2025). Penanggulangan Balapan Liar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Studi Kasus Polresta Palangka Raya. Judge: Jurnal Hukum, 6(01), 20–28.
Polsek Anyer. (2026). Tabulasi Data Polsek Anyer Tahun 2024-2026.
Siregar, R. A. F. (2025). Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia.
Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Edu Research, 5(3), 110–116.
WIBAWA, D. S. (2025). ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR KOTA CIREBON). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice: Revised and updated. Simon and Schuster.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



