Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Anak di Kota Cilegon Tahun 2026 dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Studi Kasus Pembunuhan Muhammad Axle Harman Miller)

Penulis

Kata Kunci:

tindak pidana, pembunuhan anak, hukum pidana, Cilegon.

Abstrak

Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa manusia yang diatur dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kasus pembunuhan Muhammad Axle Harman Miller (MAHM) di Kota Cilegon berdasarkan perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode normatif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku HA (31) melakukan pembunuhan dengan motif ekonomi akibat utang dan kerugian investasi kripto. Aparat penegak hukum menerapkan Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, serta Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap pelaku telah sesuai dengan unsur tindak pidana yang dilakukan.

Referensi

Bunga, D., & Sari, N. P. D. (2024). Tindak Pidana Pembunuhan dalam Delik Kejahatan terhadap Nyawa (Kajian terhadap Unsur Kesengajaan dengan Alasan Pembelaan Diri). Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 311–321. https://doi.org/10.33363/sd.v7i1.1242

Gultom, M. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama.

Hamzah, A. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Lamintang, P. A. F. (2018). Delik-Delik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Sinar Baru Algensindo.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.

Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nawawi Arief, B. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Putri, N. A., Setiawati, P. E., Rofifah, P., & Supriyadi, T. (2024). Kriminologi Psikologis pada Perempuan Selaku Pelaku Pembunuhan. Well Being: Journal Psychology, 1(1). https://jurnal.ptpsikodinamika.com/index.php/WBJP/article/view/9

Rasiwan, H. I., & Giyono, U. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Damera Press.

Rotinsulu, C. N. M., Christiaan, P., Karima, Q., Mangopo, Y. R., & Durya, N. P. M. A. (2026). Peningkatan Literasi Keuangan Digital Masyarakat dalam Menghadapi Maraknya Investasi Ilegal: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3). https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5397

Santoso, T. (2017). Kriminologi. Rajawali Pers.

Soerjono, S. S. M. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajagrafindo Persada.

Sudarto. (2018). Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B Ayat (2) Dan Pasal 28H Ayat (1) (1945).

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Anak di Kota Cilegon Tahun 2026 dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Studi Kasus Pembunuhan Muhammad Axle Harman Miller). (2026). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 161-172. https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/18

Artikel Serupa

1-10 dari 15

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.