Implikasi Hukum Kewajiban Penyampaian Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan kepada Menteri Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025

Penulis

Kata Kunci:

Implikasi Hukum, Laporan Tahunan, Peraturan Menteri Hukum, Notaris, Over-Regulation.`

Abstrak

Lahirnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 membawa paradigma baru dalam tata kelola perseroan terbatas di Indonesia. Regulasi ini mewajibkan setiap perseroan untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari kewajiban baru tersebut, membedah peran strategis notaris sebagai pejabat umum dalam menjamin kepatuhan hukum korporasi, serta menguji secara kritis potensi over-regulation dari sudut pandang pelaku usaha. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa regulasi ini memperkuat asas keterbukaan dan pengawasan preventif negara, di mana kegagalan kepatuhan berimplikasi pada sanksi administratif berupa pemblokiran sistem hingga pembekuan status badan hukum. Di sisi lain, notaris bergeser peran tidak hanya sebagai pembuat akta otentik RUPS, melainkan sebagai penasihat hukum (legal advisor) dan gatekeeper. Kendati dinilai membebani sektor privat (UMKM) dan berpotensi over-regulation, kebijakan ini dinilai sah secara doktriner melalui Teori Konsesi demi integrasi data dan transparansi komersial global.

Referensi

Adjie, Habib. (2020). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT Refika Aditama.

Chidir Ali. (2020). Badan Hukum Perseroan Terbatas. Bandung: Alumni.

Erman Rajagukguk. (2021). Hukum Investasi dan Ekonomi di Indonesia. Jakarta: UI Press.

Habib Adjie. (2022). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris yang Melakukan Malpraktik. Surabaya: Refika Aditama.

Hikmahanto Juwana. (2023). Penegakan Hukum dalam Globalisasi Ekonomi. Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.

Johny Ibrahim, (2007).Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing.Malang

M. Syamsudin. (2024). Perlindungan Data dan Rahasia Dagang di Era Korporasi Digital. Yogyakarta: FH UII Press.

Nasution, Bismar. (2022). Kedaulatan RUPS dalam Doktrin Hukum Ketenagakerjaan dan Korporasi. Medan: USU Press.

Peter Mahmud Marzuki. (2019).Penelitian Hukum. Cetakan ke-14. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Ridwan Khairandy. (2022). Hukum Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: FH UII Press.

Rudhi Prasetya. (2021). Teori dan Praktik Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika

Sutedi, Adrian. (2023). Buku Pintar Good Corporate Governance. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Wiriadinata, Wahyu. (2024). "Penerapan Asas Transparansi dan Akuntabilitas dalam Hukum Korporasi di Indonesia". Jurnal Hukum Lex Renaissance, 9(2), 145-160.

Yusuf Shofie. (2024). "Rekonstruksi Sanksi Administratif dalam Hukum Korporasi Indonesia". Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 12(1), 45-62.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17.

Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengesahan Data Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2025.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Implikasi Hukum Kewajiban Penyampaian Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan kepada Menteri Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. (2026). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 173-184. https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/35

Artikel Serupa

1-10 dari 15

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.