Asas Hukum Pidana: Analisis Teoretis Prinsip Nullum Crimen Sine Lege Dengan Tuntutan Keadilan Substantif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.68638/jimc.v1i1.44Keywords:
Nullum Crimen Sine Lege, asas legalitas, keadilan substantif, hukum pidana, kepastian hukumAbstract
Asas legalitas atau nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege merupakan salah satu pilar fundamental hukum pidana modern yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara. Namun, penerapan asas ini secara kaku dalam praktik peradilan pidana di Indonesia kerap menimbulkan ketegangan dengan tuntutan keadilan substantif, terutama Ketika penegakan hukum yang bersifat formal-prosedural gagal menjangkau rasa keadilan Masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara teoretis kedudukan asas nullum crimen sine lege dalam sistem hukum pidana Indonesia serta mengkaji peluang rekonsiliasinya dengan prinsip keadilan substantif, khususnya pascaberlakunya Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil kajian menunjukan bahwa legalitas formal semata tidak selalu mampu mewujudkan keadilan bagi pencari keadilan, sehingga diperlakukan pergeseran paradigma menuju legalitas materil yang mengakui hukum yang hidup dalam Masyarakat tanpa mengorbankan kepastian hukum. Rekonsiliasi antara kedua nilai tersebut dapat ditempuh melalui penafsiran hukum yang progresif, penguatan peran hakim sebagai penemu hukum, serta pengakuan hukum pidana adat dalam batas yang terukur sebagaimana yang diatur dalam KUHP baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan substantif bukan antitesis dari asas legalitas, melainkan unsur pelengkap yang memastikan hukum pidana tetap responsif terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di Tengah Masyarakat Indonesia.
References
Christianto, H. (2012). Penafsiran Hukum Progresif dalam Perkara Pidana. Mimbar Hukum, 24(3), 479-492. https://doi.org/10.22146/jmh.16170
Haryono, H. (2019). Penegakan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Substantif (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012). Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 20-39. https//doi.org/10.14710/hp.7.1.20-39
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Lago, Y., Ginting, Y. P., & Sugianto, F. (2023). Dilema Keadilan Hukum antara Hukum Tidak Tertulis yang Hidup (Ongeschreven Recht) dan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau dari Aspek Filosifis. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 71-84. https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.7310
Magala, A. S. (2023). Akomodasi Hukum yang Hidup dalam KUHP Baru Indonesia Menurut Perspektif Hukum Progresif. Spektrum Hukum, 1(1), 1-14. https://doi.org/10.56444/sh.v20i2.4345
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Nurdin, F. S. (2016). Rekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1-14. https://doi.org/10.24246/jrh.2016.v1.i1.p1-14
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1
Sudibyo, A., & Rahman, A. H. (2021). Dekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana. Journal presumption of law, 3(1), 55-79. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.985
Yasanegara, I. G. (2016). Urgensi Asas Legalitas dalam pembaharuan Hukum Pidana Nasional di Indonesia. Kerta Dyatmika, 13(1), 1-15. https://doi.org/10.46650/kd.13.1.384
Triadi, I., & Heradika, D. (2025). Asas Legalitas dalam Dinamika Penemuan Hukum Pidana: Kajian Normatif Terhadap Batasan Kesewenangan Hakim. Jurnal Analisis Hukum dan Kebijakan, 6(4), 403-(Halaman Akhir). https://share.google/rAFf1IWmQIAZKZHJp
Rayfindratama, A. D. (2023). Kebebasan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 1(2), 1-17. https://share.google/XxQ3qUzT7YJVY49sh






