Pertanggungjawaban Pidana dan Sanksi Kode Etik Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Pelapor
DOI:
https://doi.org/10.68638/jimc.v1i1.62Keywords:
pelecehan seksual, oknum polisi, pertanggungjawaban pidana, kode etik, pelaporAbstract
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap pelapor merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum, bentuk pertanggungjawaban pidana, sanksi kode etik, serta kendala penegakan hukum terhadap oknum polisi pelaku pelecehan seksual terhadap pelapor berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pelecehan seksual oleh oknum polisi terhadap pelapor dapat dijerat melalui jalur pidana umum dan mekanisme sidang kode etik profesi Kepolisian, dengan unsur penyalahgunaan jabatan sebagai faktor pemberat. Bentuk pertanggungjawaban meliputi proses peradilan pidana serta sanksi administratif hingga pemberhentian dengan tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Namun, penerapannya di lapangan menghadapi kendala berupa relasi kuasa yang timpang, minimnya keberanian korban melapor, lemahnya pengawasan internal Propam, praktik penyelesaian informal, serta tumpang tindih antara sanksi etik dan sanksi pidana yang berpotensi menimbulkan impunitas. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, perlindungan korban, serta sinkronisasi penegakan hukum pidana dengan kode etik profesi Kepolisian guna mewujudkan akuntabilitas institusional yang lebih baik.
References
Amir, A. A. P. R. (2025). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pelecehan seksual tahanan wanita yang dilakukan oleh oknum polisi (Studi Putusan Nomor 1233/Pid.Sus/2024/PT MKS) [Skripsi, Universitas Hasanuddin]. Unhas Repository. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/53105/
Hakiki, A. (2022). Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan berdasarkan perdamaian antara tersangka dan pelapor dalam delik biasa. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 25–34. https://doi.org/10.32816/paramarta.v21i1.147
Istiqomah, K. M. (2024). Penindakan pelanggaran kode etik polisi yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 4950–4972. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10924
Nst, T. S., Umboh, K. Y., & Kaligis, R. Y. J. (2026). Implikasi hukum atas pengabaian kasus oleh oknum polisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Crimen: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 14(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/66940/52022/171588
Oka, A. A. N. M., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2022). Peran Propam dalam penegakan kode etik Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kepolisian Resor Buleleng. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 5(2), 520–530. https://www.researchgate.net/publication/378837341
Prensiska, T., & Herlian. (2025). Peran penyidik terhadap oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual (Studi kasus di Polresta Bandar Lampung) [Skripsi, Universitas Lampung]. Digilib Unila. http://digilib.unila.ac.id/85059/
Sistha, W. W., Harahap, I., & Pardede, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 294–312. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1715
Susanto, R. Y. (2024). Penerapan sanksi terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan, 9(2), 68–78. https://journals.unihaz.ac.id/index.php/jjhk/en/article/view/4726
Wulandari, Y. A., & Saefudin, Y. (2024). Dampak psikologis dan sosial pada korban kekerasan seksual: Perspektif viktimologi. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(1), 296–302. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/view/23623
Zakaria, S. A., & Arief, S. A. (2026). Penegakan kode etik Polri: Telaah kritis terhadap Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. JUSTITIABLE: Jurnal Hukum, 8(2). https://doi.org/10.56071/justitiable.v8i2.1753






