Pertanggungjawaban Pidana Peredaran Ilegal Obat Keras Tramadol dan Trihexyphenidyl Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.68638/jimc.v1i1.71Keywords:
pertanggungjawaban, pidana, tramadol, peredaran, ilegal, obat, keras, Trihexyphenidyl, UU, 17, Tahun, 2023.Abstract
Perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang farmasi ini berhubungan langsung dengan peredaran obat keras Tramadol dan Trihexyphenidyl yang ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penelitian ini yang bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang melakukan peredaran Tramadol dan juga Trihexyphenidyl secara ilegal serta pembagian peran pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Dalam penelitian ini, yuridis empiris digunakan, ini termasuk pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui pengamatan dan analisis kasus ini yang dilakukan selama magang di Kejaksaan serta studi kepustakaan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesesuaian antara tindakan, status kewenangan pelaku, barang bukti, dan elemen pasal ini yang dapat dibuktikan. Dalam kasus di mana individu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang diperlukan untuk melakukan praktik kefarmasian yang berkaitan dengan obat keras, Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 ini memiliki hubungan langsung dengan masalah ini. Namun, Pasal 435 memiliki elemen yang berbeda karena berkaitan dengan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu. Oleh karena itu, baik keberadaan obat keras maupun juga hasil pemeriksaan laboratorium tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh isi Pasal 435 terpenuhi. Selain itu, peran dan juga bukti ini yang menunjukkan kerja sama dan juga kesengajaan harus menentukan pertanggungjawaban setiap pelaku.
References
Laka, M. T., Matondang, M., Faloygama, G. P., Harsanty, I., Sari, A., Meutuah, R., Komaria, N., Kusumaning Putri, S. C., Umarcina, N., & Fitryantica, A. (2024). Penyusunan tentang pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan Tramadol dan Heximer dikalangan remaja di Kampung Sampay, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(3), 23–29. https://doi.org/10.59066/jppm.v3i3.758
Maharani, N., & Retno Mumpuni, N. W. (2025). Juridical analysis of the criminal act of distributing Trihexyphenidyl (Case Study: Decision Number 24/Pid.Sus/2024/PN Smn and Decision Number 288/Pid.Sus/2024/PN Yyk). LEGAL BRIEF, 14(3), 751–763. https://doi.org/10.35335/legal.v14i3.1408
Muntashir, I. M., & Mita, S. R. (2026). Tinjauan yuridis terhadap peredaran obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan tanpa izin edar di sarana tidak berizin dalam perspektif UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Farmaka, 24(2), 77–92. https://doi.org/10.24198/farmaka.v24i2.71100
Novianto, A. R., & Suryono, A. (2025). Penanganan terhadap peredaran obat keras berbahaya ilegal Trihexyphenidyl pasca pencatatan izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 11(1). https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/4899897
Sari, D. W., Iriyanto, E., & Nugroho, F. M. (2022). Pertimbangan hakim dalam tindak pidana pengedaran sediaan farmasi obat Tramadol. Jurnal Yudisial, 15(1), 65–81. https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.524
Viranda, J., & Efri, Y. (2025). Kajian yuridis penjualan obat keras berdasarkan Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN.Bkt. Sumbang12 Law Journal, 4(1). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/smb12lj/article/view/6867
Wahyono, A. W. P., & Sugama, I. D. G. D. (2022). Tindak pidana terhadap pelaku penyalahgunaan obat Trihexyphenidyl dalam perspektif hukum kesehatan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 11(7), 1463–1473. https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i07.p5






