Implementasi Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (Umsk) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Peran Serikat Pekerja Dalam Perundingan Bipartit Di Kabupaten Serang
Keywords:
UMSK, pengupahan, Mahkamah Konstitusi, Serikat pekerja, bipartit, hubungan industrialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif implementasi kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi serta menganalisis peran serikat pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit. Permasalahan penelitian berangkat dari adanya ketidakjelasan pengaturan UMSK dalam perubahan regulasi ketenagakerjaan yang menimbulkan dinamika dalam praktik pengupahan di daerah, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak secara eksplisit mengatur mengenai UMSK, serta munculnya kembali kebijakan tersebut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan pendapat para ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum secara sistematis dan mengkaitkannya dengan asas-asas hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UMSK di Kabupaten Serang pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengalami rekonstruksi kebijakan melalui peran pemerintah daerah dalam menetapkan kembali UMSK sebagai bentuk perlindungan pekerja, terutama di sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi atau produktivitas khusus yang seharusnya mendapatkan upah di atas minimum rata-rata dengan mempertimbangkan karakteristik sektor usaha (sektoral) untuk memastikan tingkat hidup yang layak bagi pekerja. Di sisi lain, serikat pekerja memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan hak pekerja melalui mekanisme perundingan bipartit, yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian perselisihan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai kesepakatan yang berkeadilan antara pekerja dan pengusaha. Dengan demikian, keberhasilan implementasi UMSK tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh efektivitas peran serikat pekerja dalam hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
References
Lalu Husni. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Asri Wijayanti. (2021). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana. Soekanto, S. (2010). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soepomo, I. (2003). Hukum perburuhan. Jakarta: Djambatan.
Abdul Khakim. (2019). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Zainal Asikin. (2018). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Adrian Sutedi. (2020). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika
Simanjuntak, P. J. (2020). Pengantar ekonomi sumber daya manusia (Edisi terbaru). Jakarta: FEUI.
Peraturan Perundang-Undangan (Sumber Primer):
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta kerja Menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah Provinsi Banten. (2024). Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
Jurnal Ilmiah (10 Tahun Terakhir – Dominan):
Arifin, Z. (2021). Kebijakan pengupahan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 245–260.
Fitriani, R. (2020). Disharmonisasi regulasi pengupahan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Rechtsvinding, 9(3), 421–435.
Hidayat, T. (2022). Peran serikat pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 55–70.
Kusuma, A. (2019). Implementasi upah minimum sektoral di Indonesia. Jurnal Ketenagakerjaan, 14(2), 101–115.
Pratama, D. (2023). Analisis putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hukum ketenagakerjaan. Jurnal Konstitusi, 20(1), 88–105.
Rahmawati, N. (2021). Perlindungan upah pekerja dalam perspektif hukum nasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3), 512–528.
Siregar, M. (2022). Dinamika kebijakan pengupahan di Indonesia pasca reformasi regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 233–248.
Utami, D. (2020). Perundingan bipartit sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jurnal Hukum Prasada, 7(1), 45–60.
International Labour Organization. (2016). Minimum wage policy guide. Geneva: ILO.
World Bank. (2020). Indonesia jobs report: Toward better jobs and security for all. Washington, DC: World Bank.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2019). Minimum wages and collective bargaining. Paris: OECD Publishing.
Sumber Pendukung Lain:
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2023). Laporan ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Kemnaker RI.
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: BPS.
International Labour Organization. (2022). Global wage report 2022–2023. Geneva: ILO.
OECD. (2021). Employment outlook 2021. Paris: OECD Publishing
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





