Analilis Kesadaran Hukum Pemilik Coffe Shop Terhadap Pendaftaran Merek Di Kota Serang Diatur Dalam Undang Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi
Keywords:
Kesadaran Hukum, Pendaftaran Merek, Coffee Shop.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum pemilik coffee shop terhadap pentingnya pendaftaran merek di Kota Serang. Pesatnya pertumbuhan industri coffee shop di Indonesia telah meningkatkan persaingan usaha, sehingga merek menjadi unsur penting sebagai identitas usaha sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum. Namun demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya secara resmi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik coffee shop di Kota Serang. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pemilik coffee shop terhadap pendaftaran merek masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum atas merek, persepsi bahwa proses pendaftaran merek rumit dan mahal, serta minimnya sosialisasi dari pemerintah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum serta penyederhanaan prosedur pendaftaran merek guna meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha.
References
Budi Agus Riswandi. Hukum Merek di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2010.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Fuady, Munir. Teori-Teori Besar dalam Hukum (Grand Theory). Jakarta: Kencana, 2013.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 2009.
Saidin, O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





