Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kebudayaan dalam Mendukung Pembangunan Daerah Kabupaten di Indonesia
Keywords:
Peraturan Daerah, Kebudayaan, Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten, Otonomi Daerah.Abstract
Kebudayaan merupakan unsur strategis dalam pembangunan daerah karena berfungsi sebagai identitas masyarakat, sumber nilai sosial, dan potensi ekonomi lokal. Namun, banyak pemerintah kabupaten di Indonesia belum menempatkan kebudayaan sebagai bagian utama kebijakan pembangunan. Pengelolaannya masih bersifat sektoral, insidental, dan belum didukung instrumen hukum daerah yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kebudayaan dalam mendukung pembangunan daerah kabupaten di Indonesia. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap norma hukum dan relevansinya dengan pembangunan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Kebudayaan memiliki urgensi tinggi karena pemerintah kabupaten merupakan level pemerintahan terdekat dengan komunitas budaya lokal. Kebudayaan berkontribusi pada pariwisata, ekonomi kreatif, penguatan identitas daerah, serta kohesi sosial. Ketiadaan regulasi menyebabkan kebijakan kebudayaan berjalan tidak terarah dan kurang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah tentang Kebudayaan perlu dibentuk sebagai instrumen hukum daerah untuk mengintegrasikan pelindungan budaya, pengembangan ekonomi lokal, partisipasi masyarakat, dan sinergi antarperangkat daerah guna mendukung pembangunan kabupaten yang berkelanjutan dan berdaya saing.
References
Wardhani, D. . (2021). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Perspektif HUkum dan Sosial. Jurnal Hukum Dan Gender, 3(2), 145–162. Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024. Jakarta: APJII, 2024.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Peta Bahasa di Indonesia. Jakarta: Kemendikbudristek, 2023.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Peta Vitalitas Bahasa Daerah di Indonesia. Jakarta: Kemendikbudristek, 2023.
Badan Pusat Statistik. Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia: Hasil Sensus Penduduk 2010. Jakarta: BPS, 2011.
Badan Pusat Statistik. Statistik Indonesia 2025. Jakarta: BPS, 2025.
Badan Pusat Statistik. Statistik Pariwisata Indonesia 2024. Jakarta: BPS, 2024.
Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: FH UII Press, 2001.
Dewantara, Ki Hadjar. Kebudayaan. Yogyakarta: Tamansiswa, 1994.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Geertz, Clifford. The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books, 1973.
Giddens, Anthony. Runaway World: How Globalisation Is Reshaping Our Lives. London: Profile Books, 2002.
Hidayat, V., dkk. “Peran Otonomi Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Lokal di Kabupaten Sumedang.” 2025.
Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2015.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Data Pokok Pemerintahan Desa Tahun 2024. Jakarta: Kemendagri, 2024.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Tahun 2024. Jakarta: Kemendagri, 2024.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Laporan Kinerja Ekonomi Kreatif 2024. Jakarta: Kemenparekraf, 2024.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Laporan Tahunan Sektor Ekonomi Kreatif 2024. Jakarta: Kemenparekraf, 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Data Pokok Kebudayaan Nasional 2024. Jakarta: Kemendikbudristek, 2024.
Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Marpaung, P. “Implementasi Kebijakan Pemajuan Kebudayaan Melayu Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 di Kota Batam.” 2023. http://eprints.ipdn.ac.id/15999/
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Miasiratni, M. “Peran Peraturan Daerah dalam Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia.” 2024.
Parsons, Talcott. The Social System. New York: Free Press, 1951.
Peursen, C.A. van. Strategi Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius, 1988
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1922.
Putnam, Robert D. Making Democracy Work. Princeton: Princeton University Press, 1993.
Putra, D.J., dkk. “Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung.” 2018. https://jips.fkip.unila.ac.id/index.php/JKD/article/view/15355
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Sen, Amartya. Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf, 1999.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Soemardjan, Selo, dan Soelaeman Soemardi. Setangkai Bunga Sosiologi. Jakarta: UI Press, 1964.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Tylor, Edward B. Primitive Culture. London: John Murray, 1871.
UNESCO. Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO, 2003.
Wedhitami, B. “Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dengan Pembentukan Peraturan Daerah.” Law Reform 10, no. 2 (2014). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/download/12444/9393
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





