Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Pada Kasus Pembayaran COD Yang Di Tolak Konsumen

Authors

Keywords:

Perlindungan Hukum, Sengketa Perdagangan, Cash on Delivery, Wanprestasi, Marketplace

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah mendorong meningkatnya penggunaan metode pembayaran Cash on Delivery (COD) dalam transaksi jual beli online. Sistem COD memberikan kemudahan bagi konsumen karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima, namun dalam praktiknya sering menimbulkan sengketa, khususnya ketika konsumen menolak melakukan pembayaran saat barang diantar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum para pihak dalam penyelesaian sengketa perdagangan pada kasus pembayaran COD yang ditolak konsumen, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi COD merupakan perjanjian jual beli yang sah dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi penjual dan pembeli. Penolakan pembayaran oleh konsumen tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sedangkan penolakan karena barang tidak sesuai pesanan merupakan hak konsumen yang dilindungi hukum. Perlindungan hukum harus diberikan secara seimbang kepada konsumen, penjual, marketplace, dan jasa pengiriman. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui komplain internal marketplace, mediasi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, maupun gugatan perdata di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai sistem COD agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

References

Fathni, Indriya, Moh Ahsanuddin Jauhari, Dewi Sulastri, Nandang Najmud, Neng Yani Nurhayani, and Saskia Fazrin Khoirunnisa. “Perlindungan hukum bagi penjual marketplace akibat kerugian layanan cod.” Legal standing 7, no. 2 (2023): 436–448.

Fazriah, Dina. “Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 1, no. 2 (2023): 1–18.

Gustini, Dewi Rahmawati. “Diskursus penolakan cod (cash on delivery ) oleh konsumen di media online dalam perspektif hukum perdagangan.” journal of management 3, no. 2 (2018): 307–316.

Idayanti, Rini, and Pepi Ulandari. “Peran aplikasi dompet digital indonesia ( dana ) dalam memudahkan masyarakat melakukan” (2021): 429–441.

Ihksan, Nur, Ahmad Jais, and Tiara Sari. “Penyelesaian Sengketa Jual Beli Barang Bermasalah Melalui Arbitrase : Studi Kasus Motor Rusak Pasca Cod.” Jurnal Al-Iqtisodiyah: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Ekonomi Islam 1, no. 3 (2025): 86–91.

Izazi, Firyaal Shabrina, Priya Sajena, Ratnarisa Sashi Kirana, Kristin Marsaulina, Fakultas Hukum, and Universitas Bengkulu. “perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce melalui undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan peraturan pemerintah ( pp ) nomor 80 tahun 2019.” Jurnal hukum nusantara 1, no. 2 (2024): 8–14.

Kurmaliasari, Agnesia, Elsa Puspita, Bunga Sari, Hera Ananda Putri, and Septiana Dwi Kharismawati. “Jual beli online berdasarkan perspektif hukum perdata.” Prosiding nasional penelitian & pengabdian kepada masyarakat 2 (2025): 488–495.

Mardiyati, Nursanti. “Keabsahan Hukum Fitur Pengaduan Shopee Sebagai Bukti Elektronik Dalam E-Commerce Legal Validity of Shopee ’ s Complaint Feature As Electronic Evidence in E-Commerce Meningkat , Khususnya Melalui Platform Marketplace . Berdasarkan Survei Asosiasi Perekonom.” Jurnal USM Law Review 9, no. 1 (2026): 50–74.

Masferisa, Adinda Fitra, Yusup Hidayat, Universitas Al, Azhar Indonesia, and Perlindungan Hukum. “Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce.” Binamulia Hukum 14, no. 8 (2025).

Pardede, Grace Evelyn, and Ferdinand Sujanto. “Urgensi penyeragaman kebijakan cod pada marketplace indonesia demi mewujudkan.” JEBLR 2, no. 2 (2022): 73–89.

Ramli, Tasya Safiranita, Ahmad M Ramli, Rika Ratna Permata, Ega Ramadayanti, and Rizki Fauzi. “Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital legal aspects of e-commerce platform of digital.” jurnal studi komunikasi dan media (2020): 119–136.

Saputra, Andika Nellsen, and Wahyudin. “Jurnal Commerce Law.” Jurnal Commerce Law 5, no. 2 (2025).

Segara, Khoirunnisya Gita, Muhammad Irwan, and Padli Nasution. “Perkembangan Teknologi Informasi Di Indonesia : Tantangan Dan Peluang.” Jurnal Sains Student Research 3, no. 1 (2025).

Sihotang, Timbul Harapan Nauli, Malemna Sura Anabertha Sembiring, Makoni, and I Made Kantikha. “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 333/Pid.B/Lh/2019/Pn.Ckr).” Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora (ASH) 2, no. 3 (2025): 3046–8507.

Simbolon, Fenny Angelina, and Abraham Ferry Rosando. “Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Online Dalam Retur Barang Sistem Cash On Delivery ( COD ).” innovative: Journal Of Social Science Research 3 (2023): 10509–10526.

Wiryawan, I Wayan Gde. “Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi E- Commerce Dengan Sistem COD ( Cash On Delivery ).” jurnal analisis hukum 4, no. 2 (2021): 187–202.

Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. “use of normative juridical methods in proving the truth in legal research.” smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 114–123.

Published

2026-04-30

How to Cite

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Pada Kasus Pembayaran COD Yang Di Tolak Konsumen. (2026). Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 226-237. https://jurnal.cakrawalariset.com/index.php/jih/article/view/19

Similar Articles

11-20 of 23

You may also start an advanced similarity search for this article.